Sebuah video viral yang menampilkan tantangan “hafalan Al Quran berhadiah miras” di festival musik The Sounds Project telah memicu gelombang kecaman publik dan perhatian serius dari pihak berwenang. Insiden yang terjadi di Ancol, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.00 WIB pada 9 Agustus 2026, kini menjadi fokus penyelidikan kepolisian. Pihak berwenang mendalami dugaan penistaan agama yang muncul dari aksi kontroversial tersebut. Aksi itu melibatkan seorang wanita membaca Surah Ad Dhuha dan kemudian memilih minuman beralkohol sebagai hadiah. Kasus ini telah menarik perhatian luas, dengan banyak pihak menuntut akuntabilitas atas tindakan yang dianggap melukai sentimen keagamaan dan menyinggung nilai-nilai moral masyarakat Indonesia.
Insiden Kontroversial di The Sounds Project Memicu Penyelidikan Polisi
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang wanita melafalkan Surah Ad Dhuha di salah satu booth sponsor festival musik The Sounds Project 2026. Setelah menyelesaikan hafalan, wanita itu memilih salah satu produk minuman keras (miras) dari merek New Port. Polisi menduga wanita itu juga mengajak penonton lainnya untuk mengikuti tantangan serupa, yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Kejadian ini berlangsung dalam gelaran festival musik yang diselenggarakan pada 7-9 Agustus lalu di Ancol, Jakarta. Aksi ini segera menuai kecaman dari netizen, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penistaan agama dan menyinggung SARA. Banyak komentar di media sosial menyoroti ketidakpantasan menggabungkan simbol agama dengan promosi minuman beralkohol.
Menanggapi polemik yang memanas, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memulai penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol. Budi Hermanto. Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara melakukan pendalaman terkait video viral tersebut. Mereka juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara acara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Pada Selasa, 11 Agustus, penyidik menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap pihak penyelenggara dan MC acara. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kepolisian juga akan memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa ini, membuka ruang bagi partisipasi publik dalam proses hukum. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum yang tepat.
Kecaman Keras dari Berbagai Pihak atas Penyelidikan Kasus Hafalan Al Quran Berhadiah Miras
Insiden di The Sounds Project tidak hanya menarik perhatian kepolisian, tetapi juga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya perbuatan tercela yang menjadikan Al Quran sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol. Menurut Maman, kasus ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melukai perasaan umat Islam secara mendalam. Ia meminta pihak penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi tersebut bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari tindakan mereka. Maman Imanulhaq juga mengingatkan bahwa kebebasan berkreasi tidak boleh mengabaikan sensitivitas keagamaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. “Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya, seperti dilaporkan CNN Indonesia, menekankan pentingnya menjaga etika dalam setiap kegiatan publik.
Penyelenggara The Sounds Project (TSP) sendiri telah mengeluarkan keterangan resmi, mengakui bahwa aksi tersebut berada di luar kendali mereka. TSP mengecam keras tindakan yang terjadi di salah satu booth sponsor itu, menegaskan bahwa mereka tidak menoleransi bentuk penistaan agama dan tindakan yang menyinggung SARA. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan posisi penyelenggara terhadap insiden tersebut. Pihak penyelenggara juga meminta agar brand terkait segera mengidentifikasi oknum yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara penuh. Pernyataan ini menunjukkan upaya penyelenggara untuk menjauhkan diri dari kontroversi yang ada dan mendorong akuntabilitas dari pihak sponsor yang terlibat langsung.
Langkah Lanjut Penyelidikan Kasus Hafalan Al Quran Berhadiah Miras dan Seruan Akuntabilitas
Penyelidikan kasus ‘hafalan Al Quran berhadiah miras’ terus bergulir, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani isu sensitif ini. Selain klarifikasi yang dijadwalkan, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepolisian juga akan memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan atau ingin membuat laporan terkait insiden ini, memastikan bahwa suara publik didengar dalam proses ini. Publik berharap proses hukum yang transparan dapat memberikan keadilan dan kejelasan atas peristiwa yang telah meresahkan ini, serta menjadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian, turut mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi terhadap promosi tersebut. Kawendra menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian apakah aktivitas pemasaran New Port melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol. Ia menambahkan bahwa meskipun dunia usaha memang harus diberi ruang untuk berkembang dan berinovasi, kebebasan berusaha tetap memiliki batas, khususnya ketika bersinggungan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat. “Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara inovasi bisnis dan nilai-nilai sosial. Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP, Selly Andriany Gantina, juga mengaku memantau kasus yang telah viral di media sosial ini, menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian serius di tingkat legislatif. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat diikuti melalui laporan seperti yang diterbitkan Kumparan.
