Jakarta, CNN Indonesia – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan dugaan adanya pengaturan pengisian kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Pengaturan ini disebut dilakukan secara satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur. Informasi ini tertuang dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam dokumen dakwaan, jaksa menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Tambahan kuota ini menjadi fokus utama dalam dugaan pengaturan yang diungkap oleh KPK. Proses pengisian kuota haji tambahan ini menjadi sorotan karena adanya indikasi sentralisasi melalui satu pihak tertentu. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan berbagai fakta yang mulai terkuak di persidangan.
Dugaan Pengaturan Pengisian Kuota Haji Tambahan Melalui Satu Pintu
Jaksa Penuntut Umum KPK secara tegas menyebutkan bahwa pengisian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia diduga diatur melalui satu pintu. Sosok sentral dalam dugaan pengaturan ini adalah Fuad Hasan Masyhur, yang memiliki posisi strategis sebagai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) dan juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Peran Fuad Hasan Masyhur dalam skema ini menjadi inti dari dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Surat dakwaan tersebut menguraikan bagaimana proses pengisian kuota haji tambahan ini diduga dikendalikan, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik tidak transparan. Seluruh detail mengenai dugaan pengaturan ini dipaparkan secara gamblang oleh jaksa, memberikan gambaran awal mengenai kompleksitas kasus yang sedang ditangani. Kasus ini menarik perhatian publik luas, mengingat pentingnya ibadah haji bagi umat Muslim di Indonesia dan jumlah jemaah yang terlibat.
Salah satu peristiwa penting yang diuraikan dalam dakwaan disebut terjadi pada awal tahun 2024. Saat itu, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, yang juga dikenal sebagai Gus Alex, mengadakan pertemuan dengan Fuad Hasan dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam. Pertemuan krusial ini berlangsung di kantor Maktour. Dalam kesempatan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang serta detail mengenai bagaimana Indonesia berhasil memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Penjelasan ini menjadi bagian dari narasi yang dibangun oleh jaksa untuk menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi awal terkait pengelolaan kuota tambahan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat ditemukan di laporan CNN Indonesia.
Rangkaian Pertemuan Penting Terkait Pengisian Kuota Haji Tambahan
Setelah pertemuan awal di kantor Maktour, rangkaian peristiwa berlanjut pada sore harinya di hari yang sama. Pertemuan kedua ini diselenggarakan di Restoran Al Jazeera, yang berlokasi di Polonia, Jakarta Timur. Pada pertemuan lanjutan tersebut, Ishfah Abidal Azis kembali hadir, kali ini didampingi oleh Jaja Jaelani dan Agus Syafei. Mereka bertemu kembali dengan Fuad Hasan dan Ismail Adam. Dalam diskusi yang berlangsung di Restoran Al Jazeera, Fuad kembali membahas secara mendalam mengenai kuota haji tambahan yang telah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Ini menunjukkan adanya upaya konsisten dari Fuad untuk mengarahkan pembicaraan pada isu kuota tambahan tersebut.
Jaksa secara spesifik menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Fuad kemudian menyampaikan permintaan agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu. Permintaan ini secara eksplisit mengarah pada dirinya, Fuad Hasan Masyhur, sebagai pengendali tunggal. “Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata jaksa, mengutip isi dakwaan. Pernyataan ini menjadi bukti kunci dalam dugaan sentralisasi pengelolaan kuota haji tambahan. Permintaan ini menggarisbawahi dugaan adanya upaya untuk memonopoli proses distribusi dan alokasi kuota haji tambahan, yang seharusnya diatur secara transparan dan adil. Berita terkait kasus ini juga telah banyak disorot oleh media nasional.
Peran Maktour dan Langkah Selanjutnya dalam Skema Pengisian Kuota Haji Tambahan
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Fuad Hasan Masyhur melalui PT Makassar Toraja (Maktour) setelah serangkaian pertemuan tersebut juga diuraikan oleh jaksa. Pada tanggal 12 Januari 2024, Maktour diketahui mengirimkan surat dengan nomor: 010/MKT. Pengiriman surat ini menjadi salah satu tindakan konkret yang diduga merupakan bagian dari skema pengaturan satu pintu untuk pengisian kuota haji tambahan. Meskipun isi lengkap surat tersebut tidak dijelaskan secara detail dalam referensi, keberadaan dan tanggal pengirimannya menjadi bagian penting dari kronologi yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Peran Maktour sebagai entitas yang digunakan dalam dugaan pengaturan ini menjadi fokus penyelidikan. Jaksa menekankan bahwa seluruh proses, mulai dari pembahasan hingga langkah administratif seperti pengiriman surat, diarahkan untuk memastikan bahwa pengisian kuota haji tambahan berada di bawah kendali satu pihak. Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan harapan seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang. Publik menantikan kejelasan mengenai bagaimana kuota haji tambahan yang krusial ini dikelola dan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
