Gambar Thumbnail generate AI
Perry Warjiyo telah mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2026, memicu dinamika penting di pucuk pimpinan bank sentral. Menyusul pengunduran diri tersebut, Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI pada 26 Juli 2026. Rapat dewan gubernur BI melakukan penunjukan ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI, menyoroti rekam jejak dan kapasitas Destry yang mumpuni dalam mengelola kebijakan moneter nasional. Pernyataan Purbaya ini memberikan sinyal kuat mengenai kepercayaan pemerintah terhadap kepemimpinan transisi di bank sentral.
Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI: Rekam Jejak Mumpuni
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pernyataannya, memberikan penilaian khusus terhadap Destry Damayanti. Ia menegaskan bahwa Destry bukanlah sosok baru dalam dunia moneter Indonesia, melainkan seorang “pemain lama” yang sangat berpengalaman. “Ibu Destry bukan pemain baru, dia pemain lama,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Menurut Purbaya, pengalaman Destry yang luas, termasuk di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia, menjadikannya figur yang memiliki pengetahuan sangat baik. Purbaya menilai kapasitasnya mampu memastikan kebijakan moneter berjalan sesuai jalurnya. “Jadi knowledge nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya,” tambah Purbaya seusai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, pada tanggal yang sama.
Purbaya juga menekankan bahwa perubahan di pucuk pimpinan BI tidak banyak mengubah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ini karena Destry sudah lama terlibat dalam proses KSSK. “Jadi menurut saya, KSSK sebetulnya enggak banyak yang ganti, kan?” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan keyakinan pemerintah terhadap kemampuan Destry untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas kebijakan moneter, bahkan dalam masa transisi kepemimpinan. Pemerintah berharap pandangan positif ini menenangkan pasar dan memberikan kepastian di tengah perubahan. Pembaca dapat menemukan laporan lebih lanjut mengenai pandangan Purbaya terhadap Destry di Tempo.co.
Stabilitas Kebijakan Moneter di Bawah Destry Damayanti
Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat sementara Gubernur BI sesuai dengan pasal 50 ayat (2) UU BI. Mekanisme ini selaras dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah terakhir kali dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Destry akan mengemban jabatan ini sampai Presiden Prabowo Subianto mengirimkan nama calon gubernur BI yang baru ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR. Undang-undang mengatur transisi kepemimpinan di BI secara ketat.
Dalam kapasitasnya sebagai pejabat sementara, Destry Damayanti telah menyatakan komitmen Bank Indonesia. Ia menegaskan bahwa BI akan mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Selain itu, BI akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan amanah masing-masing. “Bank Indonesia akan memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pem,” demikian pernyataan Destry, yang menunjukkan fokus pada menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan ketenangan di tengah transisi kepemimpinan dan menjaga kepercayaan publik.
Antisipasi Pasar dan Proses Penggantian Gubernur BI
Pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo tentu menjadi perhatian pasar keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah membahas antisipasi dampak terkait pengunduran diri ini terhadap pasar keuangan. Purbaya menekankan pentingnya memberikan kepastian bahwa arah kebijakan yang diambil akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan. “Yang penting gini, kita tunjukkan ke pasar bahwa kebijakan kita tetap solid dan pro-growth and pro-stabilitas dan market friendly,” ujar Purbaya usai rapat KSSK di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Pernyataan ini bertujuan menenangkan pasar dan investor, menunjukkan bahwa pemerintah siap menghadapi perubahan.
Sementara itu, proses pemilihan Gubernur BI definitif akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa Presiden dapat mengusulkan maksimal 3 nama calon, berdasarkan aturan dalam UU P2SK. Namun, DPR belum menerima surat dari Presiden karena saat ini DPR sedang memasuki masa reses. “Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama,” ujar Hekal dalam Power Lunch, CNBC Indonesia TV, Senin, 27 Juli 2026. Proses ini akan menjadi langkah selanjutnya dalam penentuan kepemimpinan BI secara permanen, memastikan calon yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai. Informasi lebih lanjut mengenai dinamika ini dapat ditemukan di CNBC Indonesia.
Kesimpulannya, pengunduran diri Perry Warjiyo telah direspons dengan cepat melalui penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan dukungan penuh, meyakini bahwa Purbaya Anggap Destry Cocok Pimpin BI berkat pengalaman dan pengetahuannya yang mendalam. Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pasar, sementara proses pemilihan gubernur definitif akan terus berjalan sesuai konstitusi, menjamin kesinambungan kebijakan moneter nasional.
