Gambar Thumbnail generate AI
Partai Perindo menyoroti kondisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah lesunya daya beli masyarakat. Untuk meringankan beban dan mendorong pertumbuhan sektor vital ini, Partai Perindo mengusulkan penerapan ambang bebas pajak marketplace. Partai Perindo khawatir kebijakan perpajakan yang dinilai belum proporsional justru menghambat upaya pemerintah dalam mengangkat kelas UMKM, bahkan berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika pemerintah tidak segera meninjau ulang.
Beban Pajak Baru dan Dampaknya pada UMKM
Kebijakan perpajakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 menjadi sorotan utama. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang secara spesifik menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari para pedagang. Informasi lebih lanjut mengenai usulan ini dapat ditemukan di sumber berita terkait. Sekjen DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa upaya mendorong UMKM naik kelas akan sulit tercapai jika kebijakan perpajakan justru menambah beban pelaku usaha. Di tengah daya beli yang belum pulih sepenuhnya, kebijakan PPh Pasal 22 ini berpotensi mempersempit ruang tumbuh UMKM.
Sejumlah pelaku UMKM telah merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Mereka melaporkan bahwa total potongan di marketplace kini membengkak secara signifikan, dari kisaran 15%–18% menjadi 24%–30% setelah ditambah pungutan pajak baru tersebut. Kenaikan potongan ini memaksa mereka untuk mengambil langkah-langkah drastis demi mempertahankan usaha. Pilihan yang tersedia bagi UMKM adalah menaikkan harga jual produk, menekan margin keuntungan hingga batas minimal, atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Kondisi ini tentu sangat memberatkan, terutama bagi UMKM kecil yang memiliki modal terbatas dan sangat bergantung pada setiap margin keuntungan untuk operasional.
Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace untuk Perlindungan Fiskal
Menanggapi situasi yang kian menekan UMKM, Partai Perindo melalui Sekretaris Jenderal DPP Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan bahwa perlindungan UMKM tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan permodalan dan pelatihan semata. Menurutnya, negara harus secara konkret mencerminkan keberpihakannya dalam kebijakan perpajakan. Hal ini penting agar pelaku usaha memiliki ruang yang memadai untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan pasar yang ketat dan kondisi ekonomi yang fluktuatif. Detail lebih lanjut mengenai pandangan Partai Perindo dapat dibaca pada artikel SindoNews.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan pentingnya proteksi fiskal yang komprehensif. Ia secara lugas menyampaikan, “Keberpihakan negara terhadap UMKM tidak boleh setengah hati. Bantuan modal, pelatihan digitalisasi, hingga subsidi packaging akan sia-sia jika di sisi lain omzet mereka dipangkas oleh pajak marketplace. Proteksi fiskal harus membuat modal UMKM dipakai untuk mengembangkan usaha dan mencegah PHK, bukan habis membayar pajak.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan harus selaras dengan tujuan besar memajukan UMKM, bukan malah menjadi penghalang. Usulan ambang bebas pajak marketplace diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengurangi tekanan finansial yang dihadapi para pelaku usaha kecil.
Mendorong Skema Perpajakan yang Lebih Proporsional
Partai Perindo percaya bahwa pemerintah perlu menerapkan skema perpajakan yang lebih proporsional. Pemerintah harus merancang skema ini sedemikian rupa sehingga UMKM kecil dapat bertahan dan memiliki kesempatan untuk berkembang tanpa terbebani oleh pungutan yang memberatkan. Kebijakan yang ada saat ini, khususnya terkait PPh Pasal 22 di marketplace, dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi UMKM yang baru merintis atau memiliki omzet yang belum stabil.
Pentingnya ambang bebas pajak marketplace menjadi semakin relevan mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Dalam kondisi ekonomi seperti ini, setiap tambahan biaya, termasuk pajak, dapat memiliki dampak berantai yang signifikan terhadap kelangsungan usaha UMKM. Dengan adanya ambang batas tertentu di mana pemerintah tidak mengenakan pajak marketplace pada UMKM, diharapkan mereka dapat mengalokasikan kembali modal dan keuntungan untuk pengembangan usaha, inovasi produk, atau bahkan ekspansi. Ini akan menjadi langkah strategis untuk mencegah PHK dan menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput.
Usulan Partai Perindo mengenai ambang bebas pajak marketplace merupakan respons terhadap kekhawatiran serius akan masa depan UMKM di Indonesia. Dengan adanya kebijakan yang lebih berpihak dan proporsional, diharapkan UMKM dapat terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Partai Perindo mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan usulan ini secara serius demi keberlangsungan dan kemajuan UMKM di tengah tantangan ekonomi saat ini.
