Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) telah merampungkan proses peralihan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Sentul City dari pengembang kepada pemerintah daerah secara administratif. Kepastian ini menandai langkah signifikan dalam pengelolaan aset publik di salah satu kawasan hunian terbesar di Bogor. Dengan selesainya tahap ini, Pemkab Bogor kini secara resmi mengelola seluruh PSU di Sentul City, menjamin pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur yang lebih terstruktur bagi masyarakat.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, secara tegas menyatakan bahwa Pemkab Bogor telah melaksanakan serah terima PSU Sentul City sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Eko Mujiarto menyampaikan pernyataan ini pada Selasa, 4 Agustus 2026. “Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” kata Eko Mujiarto, mengonfirmasi status baru aset-aset tersebut. Penyerahan ini mencakup berbagai fasilitas umum dan sosial yang selama ini pengembang kelola, kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Dengan rampungnya proses administratif ini, praktis tidak ada lagi PSU di Sentul City yang masih berstatus milik pengembang. Pemkab Bogor kini mencatat seluruh prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut sebagai bagian dari aset yang pemerintah daerah kelola. Hal ini memberikan kejelasan hukum dan operasional terkait kepemilikan dan pengelolaan infrastruktur vital di kawasan tersebut. Masyarakat Sentul City dapat mengharapkan peningkatan kualitas layanan dan pemeliharaan yang lebih baik di bawah pengawasan Pemkab Bogor.
Status Administratif Serah Terima PSU Sentul City Tuntas
Penyelesaian administratif serah terima PSU Sentul City merupakan tonggak penting. Ini berarti pemerintah daerah telah menyelesaikan dokumen-dokumen dan prosedur formal yang diperlukan untuk mengalihkan kepemilikan. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa mereka mengelola semua fasilitas umum di kawasan perumahan besar dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejelasan status ini juga penting untuk perencanaan pembangunan jangka panjang dan alokasi anggaran daerah untuk pemeliharaan.
Meskipun status administratif sudah tuntas, Eko Mujiarto mengingatkan bahwa ada satu proses krusial lagi yang belum selesai, yaitu sertifikasi lahan. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor sedang mengerjakan proses ini. Tujuannya adalah untuk menerbitkan sertifikat resmi atas nama pemerintah daerah, yang akan memperkuat legalitas kepemilikan aset-aset PSU tersebut. Sertifikasi ini adalah tahap akhir yang akan memberikan kepastian hukum penuh atas lahan-lahan yang digunakan untuk fasilitas umum.
Proses Sertifikasi Lahan Oleh BPN Berjalan
Proses sertifikasi lahan oleh BPN Kabupaten Bogor adalah langkah lanjutan yang sangat penting setelah serah terima administratif. Tanpa sertifikat resmi, kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah masih bisa dipertanyakan di kemudian hari. “Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahannya sedang proses sertifikasi-sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” jelas Eko Mujiarto. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun secara administrasi sudah beralih, aspek legalitas kepemilikan tanah masih dalam tahap penyelesaian.
Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur di Sentul City. Dengan adanya sertifikat atas nama Pemda, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana untuk pemeliharaan jalan, drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya tanpa hambatan birokrasi terkait status kepemilikan lahan. Ini juga akan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Klaster-Klaster Awal dalam Pengelolaan PSU
Tidak semua kawasan di Sentul City mengikuti alur yang sama secara serentak. Eko Mujiarto mengungkapkan bahwa ada klaster-klaster tertentu yang bahkan pengembangnya sudah lebih dulu menyerahkan pengelolaan. Hal ini terjadi terlepas dari status sertifikasi yang masih berjalan secara keseluruhan untuk seluruh kawasan. Ini menunjukkan pendekatan bertahap dalam proses peralihan, mungkin berdasarkan kesiapan dokumen atau prioritas tertentu.
“Selain itu sebagian klaster yang ada di Sentul itu sudah ada juga penyerahan pengelolaan,” tutur Eko. Adanya klaster yang lebih dulu beralih pengelolaan ini menunjukkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan. Ini juga bisa menjadi model bagi kawasan perumahan lain yang akan melakukan Serah Terima PSU Sentul City serupa di masa depan. Proses bertahap ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menguji coba mekanisme pengelolaan dan adaptasi sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Dengan rampungnya serah terima administratif dan berjalannya proses sertifikasi, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam mengelola aset publik secara transparan dan akuntabel. Kejelasan status PSU di Sentul City diharapkan membawa dampak positif bagi warga, memastikan bahwa warga dapat memanfaatkan dan memelihara fasilitas umum yang ada dengan optimal untuk kepentingan bersama.
