Gambar Thumbnail generate AI
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Selasa, 4 Agustus 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi peserta didik. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA) yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta. Mu’ti menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan pembatasan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, sebagai bagian integral dari upaya membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman.
Pendekatan Humanis dalam Pembatasan Gawai Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman
Abdul Mu’ti menguraikan bahwa penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen ini adalah bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memastikan setiap sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh murid. “Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga dirancang untuk menciptakan ruang di mana murid dapat berekspresi dan mengembangkan kreativitas mereka tanpa hambatan. Pendekatan yang pemerintah gunakan dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan ini adalah humanis, inklusif, dan partisipatif. Hal ini berarti bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk orang tua, guru, dan siswa, diharapkan terlibat aktif dalam proses adaptasi terhadap aturan baru ini. Dengan demikian, pembatasan gawai ciptakan lingkungan sekolah yang aman dengan cara yang mendidik dan memberdayakan. Mu’ti menambahkan, “Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis.”
Menjamin Keamanan Spiritual, Sosial, dan Digital
Lebih dari sekadar menciptakan lingkungan fisik yang aman, kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini juga memiliki tujuan yang lebih mendalam, yaitu menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital bagi para siswa. Di era digital saat ini, perlindungan anak di ruang siber menjadi sangat penting, dan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan gawai yang tidak terkontrol. Selain itu, pembatasan gawai juga mendukung pembentukan budaya sekolah yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Budaya ASRI ini bertujuan mendorong siswa untuk lebih berinteraksi secara langsung, mengurangi ketergantungan pada perangkat digital, dan fokus pada kegiatan belajar-mengajar serta pengembangan diri. Lingkungan yang aman dan nyaman ini akan memfasilitasi pertumbuhan holistik siswa.
Dukungan Psikologis dan Optimalisasi Belajar
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyoroti aspek dukungan psikologis, mental, dan spiritual yang ingin dicapai melalui kebijakan pembatasan gawai. Dengan mengurangi distraksi yang disebabkan oleh gawai, siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara lebih optimal. Fokus pada pembelajaran di kelas dan interaksi sosial langsung dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan mental siswa. Kebijakan ini merupakan komitmen bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, yang pada gilirannya akan memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual yang kuat bagi anak-anak. Tujuannya adalah agar mereka dapat belajar dengan lebih efektif dan mengembangkan potensi penuh mereka. Pembatasan ini bukan hanya tentang melarang, tetapi tentang menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung konsentrasi, kreativitas, dan interaksi positif. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat ditemukan dalam laporan berita Antara News.
Secara keseluruhan, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam merespons tantangan era digital terhadap pendidikan anak. Dengan pendekatan yang humanis dan berlandaskan prinsip-prinsip edukatif, kebijakan ini akan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang tidak hanya aman dari ancaman fisik, tetapi juga aman secara spiritual, sosial, dan digital. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan terbaik untuk belajar, berekspresi, dan tumbuh kembang secara optimal dalam suasana yang mendukung dan nyaman. Komitmen ini mencerminkan visi jangka panjang untuk membentuk generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki mental yang sehat dan karakter yang kuat.