Shopee dan Tokopedia, dua platform e-commerce terkemuka di Indonesia, secara kompak mengumumkan komitmen mereka untuk melakukan Pengembalian Dana Penjual E-commerce. Keputusan penting ini muncul setelah Kementerian Keuangan secara resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Penundaan ini memberikan angin segar bagi para pedagang online yang sebelumnya telah dikenakan pungutan pajak sejak awal Agustus. Komitmen pengembalian dana ini secara spesifik mencakup pajak yang telah dipungut dari pedagang selama periode 1 hingga 5 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, hingga kini, hanya Shopee dan Tokopedia yang telah menetapkan jangka waktu serta mekanisme pengembalian atau restitusi pajak PPh kepada para penjual mereka. Langkah proaktif kedua platform ini menunjukkan respons cepat terhadap perubahan kebijakan pemerintah dan kepedulian terhadap ekosistem penjual mereka.
Mekanisme Pengembalian Dana Penjual E-commerce oleh Shopee
Shopee telah resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 00:00 WIB. Seiring dengan penghentian ini, Shopee juga akan secara otomatis mengembalikan pungutan pajak yang telah terkumpul. Shopee akan melakukan proses Pengembalian Dana Penjual E-commerce ini secara bertahap, dimulai pada 14 Agustus 2026 dan memperkirakan penyelesaiannya paling lambat pada 30 September 2026. Penting untuk dicatat bahwa waktu pengembalian dana dapat bervariasi untuk setiap akun penjual, mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana yang mungkin berbeda-beda.
Untuk memantau status pengembalian dana, pedagang dapat mengakses Seller Centre melalui menu Saldo Saya, kemudian memilih tipe transaksi Penyesuaian. Alternatifnya, penjual juga dapat melihat proses pengembalian melalui aplikasi Seller Centre Shopee pada menu Saya, Saldo Penjual, dan Transaksi. Manajemen Shopee menegaskan bahwa seluruh proses ini akan berjalan secara otomatis dari sistem mereka, sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. “Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Komitmen Tokopedia dalam Pengembalian Dana Penjual E-commerce
Serupa dengan Shopee, Tokopedia juga mengambil langkah cepat menanggapi penundaan kebijakan pajak ini. Melansir laman resmi Tokopedia, perusahaan yang identik dengan warna hijau tersebut telah menghentikan pemotongan pajak kepada penjual di marketplace-nya mulai Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 17:00 WIB. Selanjutnya, Tokopedia berkomitmen penuh untuk mengembalikan pajak yang terlanjur dipungut kepada para penjualnya. Tokopedia memperkirakan proses Pengembalian Dana Penjual E-commerce ini akan selesai paling lambat pada 30 September 2026. Dana yang sebelumnya Tokopedia potong dari setiap transaksi penjual akan kembali langsung ke akun penjual masing-masing. Komitmen ini menunjukkan respons cepat dari platform untuk memastikan kenyamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di platform mereka.
Penundaan Pajak dan Dampaknya pada Pengembalian Dana Penjual E-commerce
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026 oleh Kementerian Keuangan menjadi faktor utama di balik inisiatif Pengembalian Dana Penjual E-commerce ini. Kebijakan penundaan ini memberikan ruang bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menyelaraskan implementasi kebijakan pajak yang lebih komprehensif. Pemungutan pajak ini telah dimulai pada awal Agustus, memicu berbagai pertanyaan dari para penjual. Dengan adanya penundaan dan komitmen pengembalian dana ini, pemerintah dan platform berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pedagang online.
Langkah proaktif dari Shopee dan Tokopedia dalam melakukan Pengembalian Dana Penjual E-commerce ini menunjukkan tanggung jawab platform terhadap ekosistem penjual mereka. Ini juga mencerminkan kepatuhan mereka terhadap perubahan regulasi pemerintah, memastikan platform melindungi hak-hak penjual. Pembaca dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini melalui sumber berita terpercaya seperti CNN Indonesia.
Dengan adanya komitmen Pengembalian Dana Penjual E-commerce dari Shopee dan Tokopedia, para pedagang dapat bernapas lega. Penundaan pajak oleh Kemenkeu hingga akhir Oktober 2026 memberikan waktu bagi semua pihak untuk beradaptasi. Kedua platform telah menetapkan jadwal yang jelas untuk proses restitusi, memastikan dana yang mereka pungut akan kembali ke tangan penjual tanpa perlu tindakan manual yang rumit. Ini adalah contoh respons cepat industri terhadap perubahan kebijakan pemerintah, yang pada akhirnya mendukung keberlanjutan ekosistem e-commerce di Indonesia.
