Kejagung Jerat Brigjen Polisi dalam Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Tersangka ketujuh yang diumumkan adalah Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang anggota polisi aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis, 2 Juli 2026. Brigjen Iwan diduga memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam program strategis ini.
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN, sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Perannya dalam dugaan kasus korupsi ini diuraikan secara rinci oleh Syarief Sulaeman Nahdi. LMI diduga meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut didirikan sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh LMI. Dalam harga yang ditetapkan tersebut, sudah termasuk bagian atau ‘fee’ untuk LMI agar titik-titik distribusi program dapat disetujui atau di-approve. Praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan integritas program Korupsi Makan Bergizi Gratis.
Peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan dalam Korupsi Makan Bergizi Gratis
Keterlibatan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam skema penjualan food tray ini menjadi fokus utama penyelidikan. Modus operandi yang diungkapkan Kejagung menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mendapatkan keuntungan ilegal dari program yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Penjualan alat dengan harga yang sudah diatur dan adanya ‘fee’ untuk persetujuan lokasi distribusi merupakan bentuk penyimpangan yang serius. Program Makan Bergizi Gratis, yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel, justru diduga menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penetapan ini, Anda bisa membaca laporan lengkapnya di sini.
Penetapan LMI sebagai tersangka menambah daftar panjang individu yang terjerat dalam kasus ini. Hal ini menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terus berkembang dan tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja. Setiap pihak yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Tindakan Hukum dan Daftar Tersangka Lainnya
Atas perbuatannya, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan telah dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan tersangka. LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, serta penyalahgunaan wewenang.
Sebelum LMI, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Penyelidikan terhadap para tersangka ini terus bergulir, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor publik. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya program MBG untuk gizi masyarakat.
Dinamika Hukum dan Upaya Praperadilan
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis ini terus memunculkan dinamika hukum yang menarik perhatian. Salah satu tersangka sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 29 Juni 2026. Lodewyk Pusung menganggap penetapan dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dianggap sewenang-wenang. Sidang perdana gugatan praperadilan Lodewyk Pusung dijadwalkan akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
Upaya hukum praperadilan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini akan terus diuji dan diawasi secara ketat. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan penyelesaian kasus yang melibatkan program vital bagi masyarakat ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya yang luas terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. Detail lebih lanjut mengenai gugatan praperadilan ini dapat ditemukan dalam berita ini. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan dengan tuntas dan profesional, memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.