Komisi D DPRD DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan desakan tegas kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pengamanan terhadap aset lahan milik daerah. Langkah ini bertujuan mencegah potensi lepasnya atau terbengkalainya aset-aset berharga tersebut. Desakan ini mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 yang Komisi D selenggarakan di Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan penting ini menjadi forum bagi para anggota dewan untuk menyoroti urgensi perlindungan aset daerah yang vital bagi pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.
Ketua Komisi D, Yuke Yurike, secara eksplisit menyatakan kekhawatirannya mengenai risiko kehilangan aset. “Jangan sampai aset yang sudah kita beli, hanya karena sertifikatnya belum selesai atau pengamanannya kurang, akhirnya lepas,” tegas Yuke dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pengamanan aset lahan DKI bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan sebuah keharusan yang memerlukan perhatian serius dan alokasi sumber daya yang memadai. Yuke Yurike menekankan bahwa aspek pengamanan aset perlu menjadi perhatian utama dalam setiap penyusunan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa perangkat daerah harus mengintegrasikan strategi perlindungan aset sejak tahap perencanaan keuangan daerah.
Kepemilikan aset daerah, lanjut Yuke, memerlukan penjagaan yang ketat, baik dari aspek administrasi maupun legalitas. Kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen menjadi kunci untuk memastikan aset tidak mudah berpindah tangan atau pihak lain mengklaimnya. Tanpa pengamanan yang memadai, risiko sengketa dan kehilangan aset akan terus membayangi. Oleh karena itu, Komisi D mendorong perangkat daerah untuk tidak menunda proses sertifikasi dan penguatan legalitas aset yang belum tuntas.
Urgensi Penguatan Pengamanan Aset Lahan DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, turut memberikan peringatan keras mengenai pengalaman pahit di masa lalu. Ia mengingatkan tentang insiden kehilangan aset pemerintah akibat persoalan legalitas. Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga yang perangkat daerah harus hindari terulang kembali di masa mendatang. Wibi Andrino menegaskan bahwa setiap aset yang berada di bawah koordinasi mitra Komisi D harus memiliki kejelasan status dan mendapat pengamanan yang memadai. Ini mencakup semua jenis aset lahan, mulai dari tanah untuk fasilitas umum hingga lahan cadangan pembangunan.
Penegasan ini menunjukkan komitmen DPRD DKI Jakarta untuk memastikan bahwa perangkat daerah melindungi aset-aset daerah secara hukum dan fisik. Tanpa kejelasan status, aset-aset tersebut rentan terhadap klaim pihak ketiga atau penyalahgunaan. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat pengamanan aset lahan DKI menjadi prioritas yang tidak dapat perangkat daerah tawar. Komisi D berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti arahan ini dengan langkah-langkah konkret dan terukur.
Desakan ini muncul dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026, yang Komisi D gelar pada Kamis (13/8/2026) di Jakarta, sebagaimana ANTARA News laporkan. Laporan tersebut menyoroti betapa krusialnya pengamanan aset daerah untuk keberlanjutan pembangunan kota.
Transparansi Data Aset dan Langkah Penyelesaian Sengketa
Persoalan aset ini secara spesifik mengemuka saat Komisi D mendalami anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa Distamhut melakukan proses sertifikasi aset secara bertahap setiap tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengalokasikan anggaran khusus untuk meningkatkan status legalitas lahan yang belum memiliki sertifikat. Meskipun demikian, Fajar Sauri mengakui bahwa masih terdapat aset yang menghadapi persoalan sengketa, yang tentu saja memerlukan penanganan khusus.
Mengenai hal tersebut, Komisi D kemudian meminta Distamhut DKI agar menyerahkan data lengkap aset yang dimiliki. Komisi D berharap data ini mencakup informasi detail mengenai lokasi aset, status sertifikasi terkini, kondisi sengketa yang sedang berlangsung, serta langkah-langkah penyelesaian yang telah atau akan Distamhut ambil. Permintaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisi aset lahan yang Distamhut kelola, sehingga Komisi D dapat merumuskan strategi pengamanan aset lahan DKI dengan lebih tepat dan efektif.
Peran SKPD Mitra dalam Pengamanan Aset Lahan
Selain Distamhut, Komisi D juga meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja lainnya untuk mengecek kembali seluruh aset lahan yang berada di bawah koordinasi mereka. Pengecekan ulang ini penting untuk memastikan SKPD tidak melewatkan aset dari pengawasan atau memiliki masalah legalitas yang belum SKPD selesaikan. Komisi D berharap SKPD dapat memperkuat koordinasi untuk menciptakan sistem pengamanan aset yang terpadu dan efektif.
Komisi D berharap langkah proaktif ini dapat meminimalisir risiko kehilangan aset di masa depan dan memastikan bahwa SKPD dapat memanfaatkan seluruh aset daerah secara optimal untuk kepentingan masyarakat. DPRD DKI meminta perangkat daerah perkuat pengamanan aset lahan juga menegaskan pentingnya langkah ini, menyoroti urgensi perlindungan aset daerah. Dengan demikian, upaya kolektif dari seluruh perangkat daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel di DKI Jakarta.
