Gambar Thumbnail generate AI
Desakan kuat dari sebagian masyarakat agar Presiden Prabowo melakukan pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi topik hangat dalam perbincangan publik. Fenomena ini merupakan konsekuensi wajar dalam sebuah negara demokrasi, di mana setiap pejabat publik harus senantiasa siap menghadapi ujian dan kritik. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan memadai berpotensi besar kehilangan arah dan menyimpang dari mandat aslinya. Namun, keputusan krusial terkait pergantian pimpinan lembaga penegak hukum, seperti yang melibatkan isu Kejagung-Kapolri, tidak seharusnya berhenti hanya pada tekanan opini publik yang bersifat sesaat. Negara membutuhkan landasan yang lebih kokoh dan terukur dalam mengambil keputusan semacam itu. Landasan ini harus mencakup evaluasi mendalam terhadap kinerja institusi, integritas para pejabatnya, legitimasi yang mereka miliki di mata publik, serta kemampuan fundamental institusi untuk menjalankan mandat konstitusionalnya secara efektif dan berkesinambungan.
Kinerja Kejaksaan Agung dan Tantangan Institusional
Dalam beberapa periode terakhir, Kejaksaan Agung telah menunjukkan serangkaian capaian kinerja yang patut kita perhitungkan dan sulit kita abaikan. Salah satu sorotan utama adalah penanganan perkara korupsi strategis yang melibatkan skala besar, termasuk kasus tata niaga timah. Berdasarkan konstruksi penyidikan yang telah tim penyidik lakukan, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, sekitar Rp300 triliun. Angka ini tidak hanya menunjukkan besarnya skala korupsi yang Kejaksaan Agung tangani, tetapi juga memperlihatkan kapasitas institusi ini dalam mengurai dan menindak perkara-perkara besar yang kompleks.
Selain penindakan, upaya pemulihan aset (asset recovery) juga menjadi indikator keberhasilan yang signifikan. Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset sekitar Rp19,65 triliun. Kontribusi fiskal institusi ini juga terlihat dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang Kejaksaan Agung berhasil himpun, mencapai sekitar Rp19,85 triliun. Data-data ini secara konkret menunjukkan hasil nyata Kejaksaan Agung dalam aspek penegakan hukum dan kontribusinya terhadap keuangan negara. Berdasarkan serangkaian indikator seperti pengungkapan perkara strategis, asset recovery, efektivitas kerja, serta keberlanjutan kelembagaan, Kejaksaan Agung mendapatkan skor analitis sekitar 81 dari 100, sebuah angka yang menempatkannya dalam kategori “baik”.
Meskipun demikian, capaian impresif tersebut tidak berarti bahwa institusi ini sepenuhnya dibebaskan dari kritik. Masih terdapat sejumlah persoalan yang terus menjadi sorotan publik dan memerlukan perbaikan serius. Isu-isu tersebut meliputi konsistensi dalam penegakan hukum, yang seringkali memicu persepsi publik terhadap adanya selektivitas dalam penanganan perkara. Selain itu, kualitas tuntutan yang jaksa ajukan juga kerap menjadi bahan perdebatan, serta transparansi mengenai aliran manfaat yang tindak pidana korupsi hasilkan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Persoalan-persoalan ini menjadi tantangan internal yang Kejaksaan Agung harus hadapi, dan seringkali menjadi pemicu utama desakan publik untuk perbaikan, baik melalui pergantian pimpinan maupun reformasi sistemik dalam tubuh Kejagung-Kapolri.
Mengganti Pimpinan atau Memperbaiki Institusi Kejagung-Kapolri?
Perdebatan mengenai apakah langkah yang paling tepat adalah mengganti pimpinan atau justru fokus pada perbaikan institusi secara menyeluruh merupakan inti dari dinamika yang sedang berlangsung. Dalam kerangka teori akuntabilitas publik (public accountability theory), pergantian pejabat publik memang kita akui sebagai salah satu instrumen koreksi yang valid dan kita perlukan. Namun, sangat krusial untuk memahami bahwa pergantian figur bukanlah tujuan utama dari proses koreksi tersebut. Tujuan fundamental yang harus kita kejar adalah memastikan bahwa institusi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Polri, dapat terus bekerja secara efektif, efisien, dan yang terpenting, tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat luas.
Jika masalah utama yang sebuah institusi hadapi terletak pada tata kelola, sistem, atau mekanisme internal yang tidak berfungsi optimal, maka mengganti figur pimpinan tanpa perbaikan sistem yang komprehensif hanya akan menghasilkan perubahan yang bersifat simbolik. Perubahan semacam ini, meskipun mungkin memberikan kesan responsif terhadap desakan publik, tidak akan mampu menyentuh dan menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya. Akibatnya, masalah yang sama berpotensi muncul kembali di masa mendatang, hanya dengan wajah pimpinan yang berbeda.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih strategis dan berkelanjutan adalah dengan memfokuskan upaya pada perbaikan tata kelola, penguatan integritas sistem, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas di setiap lini institusi. Keputusan untuk mengganti pimpinan haruslah mendasarkan diri pada evaluasi yang serius dan terukur, mempertimbangkan kinerja, integritas, dan kemampuan institusi secara keseluruhan, bukan sekadar reaksi terhadap tekanan opini publik yang bersifat temporer. Dilema antara mengganti pimpinan atau memperbaiki institusi ini menuntut kebijaksanaan dan visi jangka panjang dari Presiden Prabowo dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Urgensi Reformasi Tata Kelola Kejagung-Kapolri
Dinamika yang terjadi di lapangan semakin mempertegas urgensi untuk melakukan reformasi tata kelola yang mendalam, baik di Kejaksaan Agung maupun di Kepolisian. Insiden penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel oleh Bareskrim, yang terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, dan diduga terlibat peredaran narkoba, menjadi contoh konkret adanya masalah internal yang serius di tubuh penegak hukum. Meskipun kasus ini merupakan insiden spesifik yang melibatkan satu individu, peristiwa semacam ini secara tidak langsung dapat memicu pertanyaan besar dari publik mengenai efektivitas pengawasan internal, integritas personel, dan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan, termasuk di dalam barisannya sendiri.
Kasus-kasus internal seperti ini menyoroti bahwa perbaikan tidak bisa hanya berhenti pada level kepemimpinan. Perbaikan sistemik yang mencakup mekanisme rekrutmen yang lebih ketat, penguatan sistem pengawasan internal yang independen, serta penegakan kode etik yang tanpa pandang bulu, adalah langkah-langkah krusial yang harus pemerintah ambil. Tanpa adanya perbaikan tata kelola yang mendalam dan berkelanjutan, pergantian pimpinan mungkin hanya akan menjadi siklus berulang yang tidak memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap peningkatan efektivitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Polri, memegang peran yang sangat vital dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga ini adalah aset yang tak ternilai harganya. Keputusan yang Presiden Prabowo akan ambil dalam menyikapi isu Kejagung-Kapolri ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara respons terhadap desakan publik yang sah dan kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi institusional agar lebih kokoh, transparan, dan akuntabel di masa depan. Perbaikan institusi secara menyeluruh adalah kunci untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan mendapatkan kembali legitimasi penuh dari masyarakat.
