Gambar Thumbnail generate AI
Jakarta, Sebuah perubahan signifikan telah terjadi dalam sistem informasi keuangan di Indonesia. Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini dihapus. Kebijakan ini, yang telah berlaku, membawa dampak langsung pada proses analisis kredit perbankan, mengubah cara bank menilai kelayakan calon debitur. Informasi penting ini disampaikan oleh seorang bankir senior, memberikan gambaran jelas mengenai implikasi praktis di lapangan.
Kebijakan Baru SLIK dan Hilangnya Data
Kebijakan penghapusan riwayat kredit kecil dari SLIK telah dikonfirmasi oleh SEVP Credit Risk BTN, Henri Ari Wibawa. Menurut Henri, apabila total outstanding kredit seorang debitur berada di bawah Rp1 juta, maka catatan kreditnya akan hilang dari SLIK dalam waktu tiga hari. Hal ini berarti, data debitur dengan kredit kecil tersebut tidak lagi muncul saat pengecekan SLIK oleh pihak bank. “Jadi kredit kalau di bawah Rp1 juta total outstanding kredit di bawah Rp1 juta itu dalam tiga hari dia hilang catatannya,” ujar Henri di Kelas Jurnalis PERBANAS, Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa saat analis kredit menarik data SLIK, informasi mengenai debitur tersebut tidak lagi tersedia. Kolom yang seharusnya menampilkan riwayat kredit akan menunjukkan status “data tidak tersedia”. Kondisi ini tentu memengaruhi proses analisis kredit di bank karena salah satu sumber informasi penting mengenai riwayat pembayaran debitur menjadi tidak ada. Meskipun demikian, pertimbangan regulator untuk kebijakan ini dianggap sudah tepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit. “Saya pikir pertimbangannya OJK adalah bahwa kalau kreditnya kecil-kecil, nggak usahlah diperhitungkan dalam pemberian kredit. Itu mungkin ada benarnya juga,” kata Henri.
Dampak Penghapusan SLIK Kredit Rp1 Juta pada Analisis Kredit
Penghapusan riwayat tunggakan kredit di bawah Rp1 juta dari SLIK membawa konsekuensi langsung bagi bank dalam melakukan analisis kredit. Sebelumnya, setiap catatan, sekecil apapun, dapat menjadi bagian dari pertimbangan. Kini, dengan hilangnya data tersebut, analis kredit harus mengandalkan sumber informasi lain atau menyesuaikan metodologi penilaian mereka. Hal ini dapat mempercepat proses bagi debitur yang sebelumnya terhambat oleh catatan kecil, namun juga menuntut bank untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi risiko tanpa data historis yang lengkap untuk segmen kredit mikro. Kebijakan ini secara tidak langsung mendorong bank untuk mengembangkan model penilaian risiko yang lebih adaptif dan tidak terlalu bergantung pada data SLIK untuk nominal kecil. Dampak Penghapusan SLIK Kredit Rp1 Juta ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat tunggakan kecil yang tidak substansial.
Independensi Analis dan Risk Appetite Bank
Hendri Ari Wibawa juga menegaskan bahwa pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat bergantung pada kebijakan risiko (risk appetite) masing-masing bank, serta independensi analis kredit. Setiap analis memiliki kebebasan dalam memberikan rekomendasi kredit berdasarkan penilaian mereka sendiri. “Riwayat kredit di SLIK itu masalah appetite masing-masing bank, appetite masing-masing analis kredit. Karena analis itu berpikir independen, dia mengambil, merekomendasikan sesuai appetitenya dia,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan pada data yang tersedia, keputusan akhir tetap berada di tangan bank dan analis, yang akan menyesuaikan pendekatan mereka sesuai dengan profil risiko yang ingin diambil. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pembaca dapat mengunjungi sumber berita terkait di artikel CNBC Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bagi debitur dengan catatan kecil, namun juga menuntut bank untuk lebih adaptif dalam penilaian risiko. Penyesuaian ini akan terus dipantau oleh industri perbankan dan OJK untuk memastikan keseimbangan antara kemudahan akses kredit dan manajemen risiko yang prudent. Informasi mengenai riwayat pembayaran debitur yang kini tidak tersedia untuk nominal kecil akan menjadi tantangan baru bagi bank dalam menyusun profil risiko yang komprehensif. Pembaca dapat mencari detail lebih lanjut tentang kebijakan ini melalui berita terkini.