Gambar Thumbnail generate AI
Pada Senin (3/8/2026), Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Advokat terkemuka Juniver Girsang mengajukan usulan signifikan di forum tersebut. Usulannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Juniver mengusulkan perubahan nomenklatur RUU ini. Ia ingin menggantinya menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau RUU Pengembalian Aset Tindak Pidana. Menurut Juniver, perubahan nama ini bukan sekadar formalitas. Ini memiliki implikasi mendalam terhadap filosofi dan implementasi hukum di Indonesia. Kehadiran Juniver Girsang dalam RDPU tersebut penting. Ia hadir bersama Julius Ibrani dari PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita. Mereka menyoroti pentingnya reformasi dalam kerangka hukum aset tindak pidana. Diskusi mengenai RUU Pemulihan Aset ini menjadi sorotan publik. Ini mengingat urgensi penanganan aset hasil kejahatan. Aset-aset ini seringkali menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.
Mengapa Nomenklatur “Pemulihan Aset” Lebih Tepat?
Juniver Girsang menjelaskan bahwa istilah “pemulihan aset” lebih sesuai dengan ketentuan internasional. Khususnya, ini sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 51 dan Pasal 54 UNCAC secara spesifik mengatur mengenai asset recovery. Ini adalah konsep yang lebih luas. Konsep ini berorientasi pada pengembalian aset kepada negara atau korban. Juniver menilai penggunaan istilah “perampasan aset” kurang “elok”. Istilah ini berpotensi menimbulkan kesan negatif. Seolah-olah, istilah tersebut mengindikasikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Padahal, proses hukum belum selesai dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ini dapat menciptakan persepsi publik yang keliru. Hal ini juga merugikan prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Juniver menganggap perubahan nomenklatur ini krusial. Tujuannya untuk mencerminkan semangat keadilan. Ini juga untuk kepatuhan terhadap standar hukum internasional. Konsep pemulihan aset menekankan pada upaya negara. Negara berupaya mendapatkan kembali aset yang pihak lain peroleh secara tidak sah. Ini bukan sekadar mengambil paksa tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Memperjelas Ruang Lingkup dan Prosedur Penyitaan Aset
Selain perubahan nomenklatur, Juniver Girsang juga menyoroti pentingnya memperjelas ruang lingkup aset. Pihak berwenang dapat menyita aset ini. Saat ini, ketentuan yang ada berkaitan dengan aset bernilai minimal Rp 100 juta. Aset tersebut terkait dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih. Juniver mengusulkan agar klasifikasi ruang lingkup ini lebih spesifik. Ia ingin fokus pada sejumlah tindak pidana tertentu. Klasifikasi yang diusulkan mencakup korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan terorisme. Termasuk juga narkotika, penyelundupan, dan tindak pidana lingkungan hidup. Kehutanan, kepabeanan, cukai, perpajakan, senjata api dan bahan peledak tertentu, serta perdagangan orang juga masuk daftar. Pendekatan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum. Ini juga menghindari multitafsir dalam implementasi undang-undang.
Lebih lanjut, prosedur penyitaan aset juga menjadi perhatian utama. Juniver mengusulkan agar pihak berwenang tidak menyita aset secara serta-merta. Sebaliknya, proses ini harus tetap membutuhkan izin dari pengadilan negeri setempat. “Ini juga, jadi pihak berwenang tidak serta-merta menyita, tetapi harus tetap ada izin. Ya, ada izin (pengadilan negeri) dulu,” kata Juniver. Persyaratan izin pengadilan ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan yudisial. Ini juga mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law. Prinsip ini menjamin hak-hak warga negara tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Kejelasan prosedur ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ini juga memastikan bahwa setiap tindakan penyitaan aset dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan transparan.
Implikasi Usulan RUU Pemulihan Aset bagi Penegakan Hukum
Usulan perubahan nomenklatur dan penajaman ruang lingkup RUU Pemulihan Aset ini membawa implikasi besar. Ini berlaku bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya nomenklatur yang lebih tepat dan sesuai standar internasional, kerjasama lintas negara dalam upaya pemulihan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Ini penting mengingat banyak aset hasil kejahatan seringkali pihak lain sembunyikan di luar negeri. Penyesuaian dengan UNCAC akan mempermudah proses mutual legal assistance dan ekstradisi terkait aset. Selain itu, klasifikasi tindak pidana yang lebih rinci akan membantu aparat penegak hukum. Mereka bisa fokus pada jenis kejahatan yang paling merugikan negara dan masyarakat. Ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Baik tersangka maupun korban akan mendapatkan kepastian.
Persyaratan izin pengadilan negeri untuk penyitaan aset juga merupakan langkah maju. Ini menjamin keadilan. Langkah ini akan meminimalisir risiko penyitaan yang sewenang-wenang. Ini juga memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara tetap dihormati. Proses yang transparan dan akuntabel adalah kunci. Kunci untuk membangun sistem hukum yang kuat dan yang masyarakat percayai. Dengan demikian, RUU Pemulihan Aset usulan ini tidak hanya akan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi. Ini juga akan meningkatkan kualitas perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Dinamika legislasi seperti ini menunjukkan komitmen untuk terus memperbaiki kerangka hukum nasional. Hal serupa juga terlihat dalam dinamika legislasi lainnya yang terus berkembang.
Usulan Advokat Juniver Girsang dalam RDPU Komisi III DPR pada Senin (3/8/2026) menandai babak baru. Ini adalah babak baru dalam pembahasan RUU terkait aset hasil kejahatan. Perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana, bersama dengan penajaman ruang lingkup dan prosedur penyitaan, mencerminkan upaya serius. Upaya ini untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih modern, adil, dan berstandar internasional. DPR diharapkan mempertimbangkan masukan-masukan ini secara komprehensif. Tujuannya demi terwujudnya undang-undang yang efektif. Undang-undang ini akan memerangi kejahatan dan mengembalikan aset negara yang telah merugikan. Informasi lebih lanjut mengenai RDPU ini dapat Anda temukan pada sumber informasi ini.
