Jakarta, CNN Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026, secara resmi menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan penting ini dalam sidang di PN Jakarta Selatan, menandai perkembangan signifikan dalam perjalanan kasus ini.
Dalam amar putusannya, hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dengan tegas menyatakan, “Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini secara menyeluruh menolak keberatan yang pihak Lodewyk Pusung ajukan, baik dari segi eksepsi maupun pokok permohonan praperadilan itu sendiri. Penolakan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak menerima upaya hukum yang Lodewyk Pusung tempuh melalui jalur praperadilan.
Hakim menjelaskan secara rinci dasar hukum penolakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prinsip bahwa pihak hanya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu upaya paksa satu kali untuk hal yang sama. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Sebelumnya, Lodewyk Pusung memang telah mengajukan permohonan serupa ke PN Jakarta Selatan, namun pengadilan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Tidak berhenti di situ, ia kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat juga memutuskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut, sehingga Lodewyk Pusung kembali gagal dalam permohonannya. Serangkaian penolakan ini menunjukkan konsistensi interpretasi hukum terkait batasan praperadilan.
Putusan Hakim Tunggal Terhadap Praperadilan Lodewyk Pusung
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mendasarkan keputusannya untuk menolak praperadilan Lodewyk Pusung pada pertimbangan hukum yang komprehensif. Hakim secara spesifik menegaskan bahwa seluruh materi yang Lodewyk Pusung sampaikan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara. Ranah ini, menurut hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara fundamental harus memeriksa dan mengadili, bukan dalam forum sidang praperadilan. Dengan demikian, hakim memandang bahwa ruang lingkup praperadilan tidak relevan menguji substansi materi pembuktian yang menjadi inti dari kasus dugaan korupsi tersebut. Penolakan praperadilan Lodewyk Pusung ini sekaligus memperjelas batasan kewenangan antara sidang praperadilan dan sidang pokok perkara di pengadilan yang berwenang.
Terkait biaya perkara, hakim juga telah mengeluarkan putusan. Ia menyatakan, “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.” Ini berarti Lodewyk Pusung sebagai pemohon tidak menanggung biaya terkait permohonan praperadilan yang hakim tolak. Penolakan praperadilan Lodewyk Pusung ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional yang kini menghadapi kasus korupsi besar. Keputusan ini juga memberikan sinyal kuat mengenai arah penanganan kasus korupsi program MBG ke depannya.
Kronologi Upaya Hukum dan Argumentasi Pemohon
Sebelum putusan penolakan ini, tim penasihat hukum Lodewyk Pusung telah menyampaikan serangkaian argumentasi mereka dalam permohonan praperadilan. Mereka mengungkapkan adanya dugaan kuat mengenai rekayasa perkara dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Menurut tim kuasa hukum, Kejaksaan Agung melakukan serangkaian upaya paksa yang masif dalam waktu sangat singkat, hanya tiga hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Upaya paksa tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan aset, penetapan status tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk Pusung.
Tim penasihat hukum Lodewyk berargumen bahwa Kejaksaan Agung melakukan tindakan-tindakan cepat dan masif tersebut tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana hukum mempersyaratkan. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersebut secara resmi. Poin-poin ini menjadi inti dari permohonan praperadilan yang mereka ajukan, dengan harapan agar hakim dapat menyatakan seluruh proses penetapan tersangka dan upaya paksa yang Kejaksaan Agung lakukan tidak sah secara hukum. Namun, argumen-argumen tersebut, setelah melalui proses persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima, yang pada akhirnya menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.
Penegasan Kejaksaan Agung dan Tahap Pembuktian Pokok Perkara
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara konsisten menegaskan posisinya terkait kasus ini. Biro hukum Kejaksaan Agung menyatakan dengan tegas bahwa seluruh proses penyitaan aset Lodewyk Pusung sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku. Kejagung menyampaikan penegasan ini sebagai respons terhadap keberatan yang pihak Lodewyk Pusung ajukan dalam permohonan praperadilannya. Kejagung sebelumnya juga telah secara resmi meminta hakim untuk menolak praperadilan Lodewyk, dengan argumen kuat bahwa Kejagung melakukan penyitaan aset secara sah dan berdasarkan prosedur hukum yang benar.
Dengan ditolaknya praperadilan Lodewyk Pusung, fokus penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan bergeser sepenuhnya ke tahap pembuktian pokok perkara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melaksanakan tahap ini, tempat di mana majelis hakim akan menguji secara mendalam seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Keputusan penolakan praperadilan ini secara signifikan memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum terhadap Lodewyk Pusung, memastikan bahwa kasus ini berlanjut ke tahap persidangan utama. Penolakan ini juga menegaskan kembali prinsip bahwa pihak tidak dapat menggunakan upaya hukum praperadilan untuk menguji materi pokok perkara yang pengadilan seharusnya memeriksa dan memutuskan, yaitu pengadilan yang memiliki yurisdiksi penuh atas kasus korupsi.