Jakarta, CNN Indonesia – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2026. Kebutuhan dana operasional tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp500 juta setiap bulan untuk tahun 2025. Informasi ini mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi detail anggaran kepada Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang hadir sebagai saksi.
Persidangan tersebut menyeret Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai terdakwa. Dalam kesaksiannya, Ayu Sukorini diminta menjelaskan perihal gedung-gedung di Bea dan Cukai serta anggaran yang terkait. Jaksa KPK Takdir Suhan secara spesifik menanyakan tentang angka Rp500 juta yang dibutuhkan oleh Dirjen beserta timnya. “Kemudian saudari tadi menyampaikan adanya kebutuhan pak dirjen terkait anggota timnya yang membutuhkan Rp500 juta setiap bulan, untuk pak Dirjen beserta anggota timnya, kebutuhan Rp500 juta setiap bulan. Kemudian yang saudari bisa penuhi berapa?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Mencapai Setengah Miliar
Keterangan Ayu Sukorini menjadi sorotan utama dalam persidangan ini, terutama mengenai besaran Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai. Angka Rp500 juta per bulan untuk tahun 2025 ini pertama kali disebutkan oleh Djaka Budhi Utama, yang awalnya mengacu pada administrasi yang berlaku di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menyebutkan angka Rp300 juta. Namun, setelah berkoordinasi dengan protokoler Djaka yang bernama Tohir, angka tersebut kemudian terucap menjadi Rp500 juta. Besaran dana ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saksi Ayu Sukorini menjelaskan bahwa anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi adalah Rp1,2 miliar per tahun. Jika dihitung secara bulanan, angka ini berkisar seratusan juta rupiah, jauh di bawah kebutuhan yang disebutkan oleh Djaka Budhi Utama. Anggaran Rp1,2 miliar ini disebut sebagai dana operasional untuk koordinasi dan tercakup dalam DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara). “Kami sampaikan bahwa dana koordinasi tercakup di dalam DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara) yang nilainya pada tahun 2025 kalau saya tidak salah, sekitar Rp1,2 miliar anggarannya,” tutur Ayu. Pernyataan ini menunjukkan adanya disparitas signifikan antara kebutuhan yang diajukan dan anggaran yang secara resmi tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbandingan Anggaran Resmi dan Permintaan Dana Operasional
Perbandingan antara kebutuhan dana operasional yang diajukan oleh Dirjen Bea Cukai dan anggaran resmi yang tersedia menjadi inti dari pemeriksaan Jaksa KPK. Angka Rp500 juta per bulan, atau setara Rp6 miliar per tahun, sangat kontras dengan anggaran DOKPPN sebesar Rp1,2 miliar per tahun yang dijelaskan oleh Ayu Sukorini. Disparitas ini memunculkan pertanyaan tentang sumber dan mekanisme pemenuhan selisih dana yang begitu besar. Jaksa Takdir Suhan secara eksplisit membandingkan kedua angka tersebut dalam persidangan, mencoba menggali lebih dalam mengenai praktik pengelolaan dana di Ditjen Bea Cukai.
Keterangan dari mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai ini memberikan gambaran tentang bagaimana Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai dikelola dan diajukan. Meskipun ada anggaran resmi untuk koordinasi, permintaan dana yang jauh lebih besar ini menunjukkan adanya celah atau kebutuhan yang tidak tercakup dalam struktur anggaran yang ada. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan gratifikasi yang sedang berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat ditemukan melalui laporan berita seperti yang diterbitkan oleh CNN Indonesia, yang dapat diakses di Saksi Ungkap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai.
Mekanisme Pencairan dan Koordinasi Dana Operasional
Selain besaran angka, mekanisme pencairan dana operasional juga menjadi poin penting yang dipertanyakan oleh Jaksa KPK. Ayu Sukorini menjelaskan bahwa anggaran Rp1,2 miliar yang dialokasikan untuk dana koordinasi tidak dicairkan sekaligus. Sebaliknya, pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu setiap tiga bulan. “Pencairannya setiap tiga bulan,” tutur Ayu. Mekanisme ini menunjukkan adanya prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan dana operasional yang resmi.
Penjelasan Ayu Sukorini ini memberikan gambaran detail tentang bagaimana dana operasional yang sah diatur dan dicairkan. Namun, pertanyaan tetap menggantung mengenai bagaimana kebutuhan dana sebesar Rp500 juta setiap bulan dapat dipenuhi, mengingat anggaran resmi yang hanya sekitar Rp100 juta per bulan. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai praktik keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik dan media, dengan laporan mendalam tersedia di berbagai platform berita, termasuk artikel asli yang membahas kesaksian ini di CNN Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai dan seluruh instansi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.