Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengambil langkah tegas untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam di seluruh negeri. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa harga pakan ayam akan dijaga hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan para peternak yang menghadapi tingginya biaya pakan di tengah tekanan harga telur yang bergejolak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan Stabilitas Harga Pakan Ayam dan Serapan Telur Peternak, yang menjadi krusial bagi kesejahteraan mereka.
Amran mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai nasib peternak ini dilakukan hingga dini hari dalam sebuah rapat bersama pihak terkait di Surabaya, Jawa Timur. “Kami mengapresiasi peternak ayam seluruh Indonesia karena cukup komunikatif menyampaikan aspirasinya. Sampai jam 3 subuh tadi kami membahas bagaimana nasib peternak kita. Alhamdulillah hari ini sepakat. Harga pakan kita lanjutkan sampai akhir tahun,” kata Amran dalam keterangan resmi di Surabaya pada Selasa (11/8).
Selain menjaga harga pakan, pemerintah juga mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyerap telur dari peternak sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian pasar bagi produk telur peternak, sekaligus mendukung program gizi nasional.
Komitmen Pemerintah Jaga Harga Pakan Ayam
Komitmen pemerintah untuk menjaga harga pakan ayam hingga akhir 2026 merupakan angin segar bagi para peternak. Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa persoalan peternak tidak cukup diselesaikan hanya dengan menjaga harga telur. Biaya pakan, sebagai salah satu komponen utama produksi, juga perlu dikendalikan agar tekanan terhadap peternak tidak semakin besar. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan Stabilitas Harga Pakan Ayam dan Serapan Telur Peternak yang berkelanjutan.
“HPP untuk harga telur kita jaga, tetapi harga pakan juga harus kita jaga, jangan terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Itu kita sudah sepakat semua,” ujarnya, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan di tengah kesulitan yang dialami peternak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengurangi beban operasional peternak, yang selama ini sering terombang-ambing oleh fluktuasi harga bahan baku.
Wajib Serap Telur Peternak oleh Dapur MBG
Di sisi lain, pemerintah memperkuat penyerapan telur melalui dapur SPPG. Amran menjelaskan bahwa SPPG telah menerima instruksi resmi untuk membeli telur dari peternak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” tegas Amran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin Stabilitas Harga Pakan Ayam dan Serapan Telur Peternak, khususnya untuk produk telur.
Selain itu, konsumsi telur dalam menu program MBG berpeluang untuk ditambah. Jika sebelumnya telur diberikan satu kali dalam sepekan, frekuensinya dapat ditingkatkan menjadi dua hingga tiga kali dalam sepekan. Peningkatan ini akan disesuaikan dengan prosedur yang disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan serapan telur dari peternak, tetapi juga memperkaya asupan gizi bagi penerima program MBG. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat ditemukan di CNN Indonesia.
Investigasi Dugaan Pembelian di Bawah HAP
Meski ada komitmen dari pemerintah pusat, di tingkat daerah muncul keluhan terkait praktik pembelian telur oleh SPPG. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang menyatakan akan menyelidiki dugaan praktik pembelian ayam dan telur oleh SPPG dengan harga yang lebih rendah dari Harga Acuan Penjualan (HAP). Hal ini merupakan respons terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para peternak unggas di sejumlah daerah di Jawa Tengah baru-baru ini, yang menyuarakan rendahnya harga pembelian produk mereka oleh SPPG.
Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha KPPG Semarang, Bagus Anindito, ketika diwawancarai pada Rabu (12/8/2026), mengungkapkan, “Kami mungkin nanti akan mendalami.” KPPG mengakui bahwa hingga saat ini belum ada instrumen sanksi yang jelas terhadap SPPG jika terbukti melakukan pembelian produk di bawah HAP. Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, sebuah pertemuan telah dilaksanakan di Kantor Pemprov Jateng untuk membahas serapan daging dan telur ayam oleh SPPG. Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Jateng, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jateng, Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Jateng, serta Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN RI. Wakil Gubernur Jateng juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Detail mengenai penyelidikan ini dapat dibaca lebih lanjut di Republika Online.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat untuk menjaga Stabilitas Harga Pakan Ayam dan Serapan Telur Peternak menunjukkan keseriusan dalam melindungi sektor peternakan. Namun, tantangan di lapangan, seperti dugaan pembelian di bawah HAP, menunjukkan bahwa pengawasan dan implementasi kebijakan perlu terus diperkuat untuk memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada peternak.
