Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyelidikannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026. Dalam perkembangan terbaru, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan modus operandi dalam kasus yang telah menjerat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, sejumlah saksi penting telah dipanggil oleh tim penyidik KPK. Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah R Haryo Sakti, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Denpasar. Pemeriksaan terhadap Haryo Sakti dilakukan di Polresta Denpasar, menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam proses penegakan hukum ini. Juru Bicara KPK, Budk Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada wartawan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut integritas sistem keimigrasian Indonesia. Penyelidikan yang dilakukan KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik-praktik ilegal yang mungkin terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus semacam ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Pemeriksaan Intensif Terhadap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
Dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, fokus utama penyidik KPK adalah R Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar. Pemeriksaan ini dilakukan di Polresta Denpasar, sebuah lokasi yang dipilih untuk memudahkan proses investigasi di wilayah tersebut. Selain R Haryo Sakti, dua saksi lainnya juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan yang relevan dengan kasus ini. Mereka adalah Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra (KOD), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Keterangan dari ketiga individu ini diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK sebelumnya. Setiap detail yang diberikan oleh para saksi akan dianalisis secara cermat untuk membangun konstruksi kasus yang kuat dan tidak terbantahkan. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan jajarannya untuk mendalami setiap aspek terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Proses pemeriksaan ini merupakan tahapan krusial dalam upaya KPK untuk membongkar praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Informasi yang diperoleh dari para saksi akan dicocokkan dengan data dan dokumen yang telah disita sebelumnya. Penegasan dari Jubir KPK, Budk Prasetyo, mengenai pemanggilan ini, menggarisbawahi keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi tautan berita terkait di detikNews.
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA dan Keterlibatan Silmy Karim
Kasus yang sedang ditangani oleh KPK ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode Tahun 2022-2026. Skandal ini menjadi sorotan publik setelah menjerat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Keterlibatan seorang pejabat setingkat wakil menteri dalam kasus korupsi semacam ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi. Modus operandi yang diduga terjadi melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan atau perpanjangan izin tinggal bagi WNA, yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan celah bagi praktik ilegal lainnya. KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat dalam kasus ini, dari tingkat operasional hingga kebijakan.
Investigasi yang dilakukan oleh KPK tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada sistem dan prosedur yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi. Tujuan utama adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem keimigrasian yang dapat dieksploitasi, serta merekomendasikan perbaikan yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan integritas yang tinggi di setiap lini pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan warga negara asing. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penyitaan Aset Senilai Rp 150 Miliar dalam Penyelidikan
Dalam perkembangan yang signifikan, tim penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus pengurusan izin tinggal WNA ini. Total nilai aset yang telah disita mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 150 miliar. Aset-aset yang disita tersebut sangat beragam, meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan. Penyitaan aset ini merupakan langkah strategis KPK untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Jumlah aset yang disita menunjukkan skala dan kompleksitas kasus yang sedang ditangani, serta potensi kerugian negara yang sangat besar.
Proses penyitaan aset ini dilakukan secara teliti dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap aset yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam persidangan dan dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara. Keberhasilan dalam menyita aset senilai Rp 150 miliar ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati. Penyitaan ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan pihak lain yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi kehilangan harta benda yang diperoleh secara tidak sah. Informasi lebih lanjut mengenai penyitaan aset ini dapat ditemukan dalam laporan berita di detikcom. Penyelidikan masih terus berlangsung, dan publik menantikan hasil akhir dari upaya pemberantasan korupsi ini.