Gambar Thumbnail generate AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, dengan fokus pada sektor-sektor strategis seperti perpajakan. Dalam langkah terbarunya, lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv, seorang mantan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak. Haniv, yang kini berstatus tersangka, diduga terlibat dalam kasus gratifikasi senilai fantastis, mencapai Rp 21,5 miliar. KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv di Gedung Merah Putih pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidik untuk mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat besaran nilai gratifikasi yang diduga Haniv terima serta posisi strategisnya selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Muhammad Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap di sektor pajak. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk gratifikasi yang pejabat negara terima sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi.
Latar Belakang Karir dan Dugaan Gratifikasi Pejabat Pajak
Muhammad Haniv memiliki rekam jejak yang cukup panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebelum terjerat kasus ini. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Banten dari tahun 2011 hingga 2015. Setelah itu, karirnya berlanjut dengan menduduki posisi penting sebagai Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, jabatan yang ia emban dari tahun 2015 hingga 2018. Periode inilah yang menjadi sorotan utama KPK, karena penyidik menduga gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan ini kepada wartawan pada Rabu, 19 Agustus 2026. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018),” terang Budi Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan kembali fokus penyidikan terhadap peran Haniv selama periode jabatannya di dua wilayah tersebut, khususnya di Jakarta Khusus. KPK menduga kasus gratifikasi ini melibatkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra institusi perpajakan. KPK berharap penelusuran mendalamnya dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang pelaku gunakan dalam penerimaan gratifikasi tersebut. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Pembaca dapat menemukan informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan KPK terhadap pejabat pajak di sumber berita terkait.
Penelusuran Aset dan Temuan KPK
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Muhammad Haniv, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya fokus pada aliran dana, tetapi juga melakukan penelusuran aset secara ekstensif. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah aset yang mereka duga terkait dengan tindak pidana korupsi yang Haniv lakukan. Aset-aset tersebut mencakup sebuah restoran dan sebuah cottage. Penemuan restoran dan cottage ini menjadi indikasi kuat adanya upaya pencucian uang atau penyamaran hasil kejahatan. Asep Guntur Rahayu menjelaskan kepada wartawan pada Jumat, 21 November 2025, bahwa penyidik menduga aset-aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. “Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi,” kata Asep. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penelusuran aset dalam membongkar kasus korupsi, karena seringkali pelaku menyembunyikan kekayaan ilegal mereka dalam bentuk properti atau bisnis. Proses penelusuran aset ini merupakan tahapan krusial dalam penyidikan kasus korupsi. Melalui metode ini, KPK berupaya mengidentifikasi dan menyita aset-aset yang pelaku peroleh dari hasil kejahatan, sehingga KPK dapat mengembalikannya kepada negara. KPK berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Aset-aset yang penyidik temukan ini akan menjadi bukti penting dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap Muhammad Haniv.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Pejabat Pajak
Kasus yang menjerat Muhammad Haniv ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan, termasuk di kalangan pejabat tinggi. Pemeriksaan terhadap pegawai pajak dan bea cukai dalam kasus gratifikasi menunjukkan strategi KPK untuk membersihkan institusi-institusi vital dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Lembaga antirasuah ini secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan dugaan korupsi, tanpa pandang bulu. Integritas sistem perpajakan sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan nasional, dan KPK akan menindak tegas setiap upaya untuk merusaknya melalui gratifikasi atau suap. KPK berharap kasus Haniv ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. KPK masih terus menjalankan penyidikan terhadap Muhammad Haniv. KPK berharap publik untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas adalah cerminan dari tekad kuat lembaga dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.