KPK Ungkap Jejak Suap Jabatan dan Hutan di Kuansing

featured

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Namun, penyelidikan lembaga antirasuah ini tidak berhenti di situ. KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman, yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Informasi ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers penahanan Suhardiman dan dua orang lainnya pada Rabu, 1 Juli 2026.

 

Kasus Suap Bupati Kuansing ini menjadi sorotan publik, mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah. Selain jeratan suap jabatan, dugaan penerimaan uang dari pelepasan HPT menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan korupsi yang sedang dibongkar oleh KPK. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap semua fakta dan pihak yang terlibat dalam skandal ini, memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jejak Suap Jabatan dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Suhardiman Amby tidak hanya terlibat dalam suap pengisian jabatan, tetapi juga menetapkan syarat yang tidak lazim. Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Dua calon yang mengikuti proses seleksi adalah Fahdiansyah, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Dalam proses tersebut, Suhardiman Amby diduga meminta syarat khusus kepada para calon, yaitu sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Mobil mewah ini menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Setelah sempat dicari keberadaannya, mobil Land Cruiser yang diduga disembunyikan oleh Suhardiman akhirnya ditemukan oleh tim KPK. Jejak Land Cruiser Rp2 Miliar ini menjadi bukti material yang kuat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan bahwa mobil tersebut ditemukan pada malam sebelum konferensi pers dan saat ini telah diamankan di Polda Riau. Proses penyitaan resmi akan dilakukan seiring berjalannya penyidikan. Selain Suhardiman, Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap untuk posisi Sekretaris Daerah ini.

Dugaan Pemotongan Dana Petani untuk Pelepasan HPT

Selain kasus suap jabatan, KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan uang lain oleh Suhardiman Amby yang terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan ini menambah daftar panjang jeratan hukum yang dihadapi Bupati Kuansing. Uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang notabene adalah para petani di Kuansing.

Praktik ini sangat merugikan masyarakat kecil, di mana penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya. Pemotongan ini dilakukan dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah memang mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Namun, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Oleh karena itu, KPK akan mendalami peran dari pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan HPT ini. Dugaan penerimaan uang pelepasan HPT ini menunjukkan modus operandi korupsi yang mengeksploitasi sumber daya alam dan masyarakat.

Upaya Pelarian dan Penyelidikan Lanjutan Kasus Suap Bupati Kuansing

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, terungkap adanya upaya dari sejumlah pihak untuk melarikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi identitas pihak-pihak yang mencoba menjemput sang bupati guna menghindari kejaran petugas. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim kedeputian penindakan mulanya menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas serta sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Namun, keduanya tidak ditemukan di lokasi dan diduga kuat telah bergegas meninggalkan wilayah tersebut. Upaya pelarian ini menunjukkan adanya kesadaran akan perbuatan melawan hukum dan keinginan untuk menghindari proses hukum. Meskipun demikian, tim KPK berhasil mengantisipasi pelarian yang lebih jauh dan fokus pada pencarian keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain. Penyelidikan terhadap pihak-pihak yang mencoba membantu pelarian juga akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami Kasus Suap Bupati Kuansing ini secara menyeluruh. Semua informasi yang terkumpul, mulai dari dugaan suap jabatan, penerimaan uang pelepasan HPT, hingga upaya pelarian, akan dianalisis dan diverifikasi. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap semua fakta dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Indonesia.