Dinamika politik lokal di Indonesia seringkali diwarnai oleh disharmoni hubungan yang kompleks antara kepala daerah dan wakilnya, yang kerap berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan. Persoalan ini memicu munculnya wacana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus mekanisme pemilihan wakil kepala daerah secara langsung dalam satu paket. Usulan tersebut, yang mengemuka melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 30 Juli 2026. Khozin menyarankan agar kepala daerah terpilih menunjuk wakilnya guna menghindari konflik kewenangan yang saat ini mendominasi 60% pemerintahan wilayah di Indonesia. Menanggapi wacana yang berkembang, Partai Perindo menilai penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya. Partai Perindo menegaskan kelemahan mendasar justru terletak pada Undang-Undang yang belum mengatur porsi tugas kepemimpinan secara spesifik dan proporsional. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan hal ini pada Rabu, 12 Agustus 2026, menekankan pentingnya revisi UU Pemda pertegas kewenangan pimpinan daerah.
Wacana Pilkada Tanpa Wakil: Perspektif DPR dan Tanggapan Perindo
Wacana penghapusan pemilihan wakil kepala daerah secara langsung menarik perhatian luas dari berbagai kalangan. Muhammad Khozin, inisiator usulan dari Komisi II DPR Fraksi PKB, berargumen bahwa sistem penunjukan wakil oleh kepala daerah terpilih akan menjadi solusi efektif. Ide ini dilontarkan dalam rapat kerja penting bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 30 Juli 2026, berharap dapat mengatasi konflik kewenangan yang seringkali menghambat kinerja pemerintahan daerah. Khozin secara spesifik menyoroti bahwa konflik semacam itu kini menjadi masalah dominan, mempengaruhi 60% pemerintahan di berbagai wilayah. Menurutnya, penunjukan wakil dapat meminimalisir potensi disharmoni yang kerap mengganggu jalannya pemerintahan daerah, sehingga fokus pada pembangunan dan pelayanan publik tidak terpecah.
Namun, Partai Perindo memiliki perspektif berbeda dan lebih mendalam mengenai isu ini. Mereka berpendapat penghapusan posisi wakil, meskipun mungkin terlihat sebagai solusi cepat, tidak akan menyelesaikan masalah inti yang ada. Partai Perindo melihat akar permasalahan sesungguhnya bukan pada keberadaan wakil itu sendiri, melainkan pada ketidakjelasan inheren dalam regulasi. Undang-Undang yang ada, menurut mereka, belum secara eksplisit mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya. Oleh karena itu, Partai Perindo menegaskan perlunya revisi UU Pemda pertegas kewenangan sebagai langkah strategis yang lebih fundamental dan berkelanjutan untuk menciptakan stabilitas dan efektivitas dalam pemerintahan daerah.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Urgensi Revisi UU Pemda untuk Kejelasan Kewenangan
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, dengan tegas menyatakan kelemahan fundamental terletak pada Undang-Undang yang belum mengatur pembagian tugas secara spesifik dan proporsional. Ia menekankan betapa krusialnya porsi kewenangan yang jelas untuk mencegah timbulnya kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin. “Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang yang belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin,” kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pernyataan ini secara gamblang menggarisbawahi posisi Partai Perindo yang melihat perlunya perubahan struktural pada regulasi yang ada, bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan.
Sebagai mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mengingatkan publik agar tidak hanya melihat isu ini dari aspek efisiensi politik semata. Ia menjelaskan bahwa desain pencalonan berpasangan dalam regulasi awal sengaja diciptakan karena mempertimbangkan realitas politik yang kompleks di lapangan pada masanya. Oleh karena itu, solusi yang lebih komprehensif dan berjangka panjang perlu dipertimbangkan secara matang. Partai Perindo secara aktif mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Tujuan utama revisi ini adalah mempertegas kewenangan pimpinan daerah, sehingga mereka dapat menjalankan setiap peran dan tanggung jawab tanpa tumpang tindih atau potensi konflik. Langkah ini bertujuan menciptakan pemerintahan daerah yang lebih stabil dan efektif, serta bebas dari konflik internal yang seringkali menghambat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Harmonis dan Berkelanjutan
Konflik antara kepala daerah dan wakilnya menjadi isu berulang yang terus-menerus muncul dalam lanskap politik Indonesia. Wacana penghapusan posisi wakil, meskipun dilandasi tujuan baik untuk mengurangi gesekan, Partai Perindo menilainya sebagai pendekatan yang kurang tepat dan tidak menyentuh esensi masalah. Fokus utama, menurut pandangan Partai Perindo, harus mengalihkan perhatian pada penguatan kerangka hukum yang secara jelas mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pemerintahan daerah.
Revisi UU Pemda pertegas kewenangan, sebagaimana diusulkan konsisten oleh Partai Perindo, menjadi langkah krusial dan mendesak untuk menciptakan kejelasan hukum. Tanpa pembagian tugas yang tegas dan proporsional, potensi konflik akan terus ada dan berulang, terlepas dari apakah wakil dipilih melalui mekanisme langsung atau ditunjuk. Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa pengaturan porsi kewenangan yang proporsional adalah kunci utama untuk menghindari kecemburuan politik yang seringkali menjadi pemicu disharmoni. Hal ini akan memastikan kedua pemimpin, kepala daerah dan wakilnya, dapat bekerja sama secara harmonis, fokus pada tujuan bersama, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
Dorongan kuat untuk pertegas kewenangan pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen Partai Perindo terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Dengan implementasi revisi yang tepat, stabilitas politik lokal akan terjaga dengan baik, dan seluruh fokus pembangunan serta pelayanan publik tidak lagi terganggu oleh perselisihan internal yang tidak produktif. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
