Gambar Thumbnail generate AI
Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengambil langkah signifikan dalam menyesuaikan kerangka hukum daerahnya. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Bupati Bondowoso Abd. Hamid Wahid secara resmi menerima dokumen legal opinion atau pendapat hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, David Palapa Duarsa. Penyerahan ini berlangsung di Pendopo Raden Bagus Asra, menandai dimulainya upaya percepatan harmonisasi regulasi daerah menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Langkah proaktif ini bertujuan memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana di Bondowoso selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pendapat hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso ini akan menjadi acuan utama bagi Pemkab dalam proses penyesuaian tersebut. KUHP baru menuntut adaptasi menyeluruh pada tingkat daerah untuk menghindari tumpang tindih atau ketidaksesuaian hukum, sehingga kepastian hukum dapat terjamin bagi masyarakat.
Acara penyerahan legal opinion ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Di antara yang hadir adalah Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Bondowoso. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kolektif terhadap upaya harmonisasi hukum ini, yang dianggap krusial untuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah Strategis dalam Harmonisasi Perda Pasca KUHP Baru
Penerimaan legal opinion ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pijakan strategis bagi Pemkab Bondowoso. Ini adalah langkah proaktif yang memastikan setiap regulasi daerah memuat ketentuan pidana dapat diimplementasikan secara efektif dan adil. Keselarasan dengan semangat pembaharuan hukum nasional menjadi prioritas utama. Pemkab berharap proses harmonisasi Perda Pasca KUHP Baru ini menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di Bondowoso. Perda yang tidak selaras dengan KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan hukum dan ketidakadilan, sehingga penyesuaian ini sangat mendesak.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyadari betul pentingnya respons cepat terhadap perubahan legislasi nasional. Dengan adanya legal opinion ini, Pemkab memiliki panduan jelas untuk mengidentifikasi dan merevisi Perda yang relevan. Ini adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan taat hukum dan responsif terhadap dinamika peraturan perundang-undangan. Langkah ini menandai dimulainya upaya serius Pemkab Bondowoso dalam menyesuaikan regulasi daerahnya, sebuah proses yang pembaca dapat temukan lebih lanjut di sini: Harmonisasi Perda Bondowoso.
Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum untuk Kepastian Hukum
Bupati Abd. Hamid Wahid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso. Apresiasi ini diberikan atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini telah mereka berikan kepada pemerintah daerah. Beliau menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor esensial dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Sinergi ini juga krusial dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas pendampingan dan masukan hukum yang diberikan,” ujar Bupati Hamid. Beliau menambahkan, “Kami berharap sinergi ini terus diperkuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga eksekutif dan yudikatif di tingkat lokal.
Keterlibatan aktif Kejaksaan dalam memberikan pendapat hukum menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan stabil. Pendampingan semacam ini sangat membantu pemerintah daerah menavigasi kompleksitas regulasi. Hal ini juga memastikan setiap keputusan yang mereka ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antarlembaga dapat memperkuat sistem hukum di tingkat lokal, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, seperti yang terjadi di Bondowoso, adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan memberikan kepastian bagi warga, sebagaimana berita utama mengulas Bupati Bondowoso Terima Legal Opinion Kejari.
Evaluasi Regulasi Daerah dan Masa Depan Harmonisasi Perda Pasca KUHP Baru
Bupati Hamid menegaskan bahwa hasil legal opinion tersebut akan menjadi pijakan utama dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana. Evaluasi ini bertujuan memastikan semua Perda di Bondowoso sesuai dengan perkembangan hukum nasional. Proses ini tidak hanya melibatkan peninjauan ulang, tetapi juga potensi perubahan atau pencabutan Perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan KUHP baru. Tim akan meneliti setiap pasal pidana dalam Perda secara cermat untuk menyesuaikannya, mendukung upaya harmonisasi Perda Pasca KUHP Baru.
Ke depan, Pemkab Bondowoso berencana membentuk tim khusus atau melibatkan unit kerja terkait untuk secara sistematis meninjau dan mengusulkan perubahan pada Perda yang ada. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk menjaga konsistensi hukum dan mencegah adanya celah hukum yang dapat merugikan masyarakat atau menghambat pembangunan daerah. Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang taat hukum tetap menjadi prioritas utama. Proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap implikasi hukum dari setiap perubahan.
Setelah Pemkab menerima legal opinion dari Kejaksaan Negeri, Bondowoso kini memiliki peta jalan jelas untuk melakukan harmonisasi Perda Pasca KUHP Baru. Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemkab dalam menciptakan lingkungan hukum yang adaptif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh elemen masyarakat. Ini adalah fondasi penting untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berlandaskan hukum, sebab Pemkab melindungi hak dan kewajiban warga negara dengan baik.
